KEKUATAN PEMBUKTIAN TRANSAKSI TANAH ULAYAT MENGGUNAKAN LETTER C DI KALANGAN MASYARAKAT ADAT DALAM SENGKETA PERDATA

Authors

  • M. Holidi Holidi Universitas Gunung Rinjani, Lombok Timur, NTB, Indonesia

Keywords:

Letter C; tanah ulayat; masyarakat adat; sengketa perdata; pembuktian hukum.

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekuatan pembuktian Letter C dalam transaksi tanah ulayat di kalangan masyarakat adat dalam kerangka penyelesaian sengketa perdata. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana Letter C, sebagai catatan tradisional kepemilikan tanah yang tercantum dalam register desa, berfungsi sebagai alat bukti hukum dalam sistem hukum positif Indonesia dan praktik adat. Melalui pendekatan sosio-legal, penelitian ini memadukan analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan—terutama Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah—dengan kajian empiris terhadap praktik pertanahan adat serta yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Letter C, meskipun tergolong sebagai surat bukan akta dengan kekuatan pembuktian bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata, tetap memiliki legitimasi sosial dan kultural yang kuat di masyarakat adat sebagai bukti penguasaan tanah secara turun-temurun. Fungsinya memperlihatkan pertautan antara legalitas formal dan legitimasi sosial, sekaligus menegaskan pentingnya pengakuan nilai sosio-legal Letter C untuk mewujudkan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa tanah serta mendorong integrasi tata kelola tanah adat ke dalam sistem hukum agraria nasional.

Downloads

Published

2025-12-26

How to Cite

Holidi, M. H. (2025). KEKUATAN PEMBUKTIAN TRANSAKSI TANAH ULAYAT MENGGUNAKAN LETTER C DI KALANGAN MASYARAKAT ADAT DALAM SENGKETA PERDATA. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 5(2), 124–140. Retrieved from https://jurnal.stisdarussalam.ac.id/index.php/jd/article/view/303