ANALISIS CHILD FREE DALAM HUKUM ISLAM MENURUT IMAM SYAFI’I, MALIKI, HANAFI, DAN HANBALI

Authors

  • Qurrata A'yunin STIS Darussalam Bermi Lombok Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59259/am.v4i2.406

Keywords:

child free, hukum Islam, mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, mazhab Hanafi, mazhab Hanbali, ?if? al-nasl.

Abstract

Fenomena child free, yaitu keputusan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak sepanjang masa pernikahan, menjadi isu sosial kontemporer yang menimbulkan berbagai perdebatan, termasuk dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan hukum Islam terhadap child free menurut empat mazhab fikih, yaitu Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif yuridis dan fikih komparatif (muq?ranah al-madh?hib). Data diperoleh dari kitab-kitab fikih klasik masing-masing mazhab serta literatur hukum Islam kontemporer yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat mazhab sepakat bahwa memiliki keturunan merupakan salah satu tujuan penting pernikahan dan bagian dari upaya menjaga keturunan (?if? al-nasl) sebagai salah satu tujuan syariat Islam. Mazhab Syafi’i membolehkan pengaturan kelahiran melalui praktik ‘azl dengan persetujuan istri, tetapi memandang keputusan tidak memiliki anak secara permanen tanpa alasan syar’i sebagai tindakan yang makruh. Mazhab Maliki cenderung lebih ketat dengan menilai penolakan keturunan secara permanen bertentangan dengan maq??id al-syar?‘ah, meskipun tetap memberikan toleransi dalam kondisi darurat. Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang relatif lebih fleksibel terhadap pengaturan kelahiran, namun tidak membenarkan child free yang didasarkan pada ketakutan terhadap kemiskinan atau alasan materialistik semata. Sementara itu, mazhab Hanbali membedakan antara pengaturan kelahiran sementara yang diperbolehkan dan penolakan keturunan secara permanen yang dianggap tidak sejalan dengan hikmah pernikahan.

Dengan demikian, konsep child free dalam perspektif empat mazhab pada dasarnya tidak dilarang apabila bersifat sementara dan didasarkan pada alasan yang dibenarkan syariat. Namun, keputusan untuk tidak memiliki anak secara permanen tanpa alasan yang kuat cenderung dipandang bertentangan dengan tujuan pernikahan dan prinsip penjagaan keturunan dalam Islam.

Downloads

Published

2025-12-27

How to Cite

A’yunin, Q. . (2025). ANALISIS CHILD FREE DALAM HUKUM ISLAM MENURUT IMAM SYAFI’I, MALIKI, HANAFI, DAN HANBALI. Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab Dan Hukum, 4(2), 54–68. https://doi.org/10.59259/am.v4i2.406