POLIGAMI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.59259/am.v4i2.407Keywords:
Poligami, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia, Keadilan, Kesetaraan Gender.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik poligami dalam perspektif hukum Islam dan hak asasi manusia (HAM). Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang diakui dalam Islam dengan syarat dan ketentuan tertentu, terutama terkait kemampuan suami untuk berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya. Dalam hukum Islam, poligami dipandang sebagai kebolehan yang bersifat terbatas dan dapat diterapkan dalam kondisi tertentu demi mewujudkan kemaslahatan. Di sisi lain, perspektif HAM memandang poligami sebagai isu yang kompleks karena berkaitan dengan prinsip kesetaraan gender, non-diskriminasi, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap berbagai sumber hukum, literatur, dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memperbolehkan poligami dengan batas maksimal empat istri sepanjang suami mampu memenuhi prinsip keadilan. Sementara itu, prinsip-prinsip HAM menuntut adanya perlindungan terhadap martabat, hak, dan kedudukan perempuan dalam kehidupan keluarga. Oleh karena itu, pelaksanaan poligami harus memperhatikan keseimbangan antara ketentuan agama, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan.










